Panja Yakin RUU Perlindungan TKI Selesai Tahun Ini
Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN), Supriyatno yakin RUU PPILN bisa diselesaikan pembahasannya tahun ini.
“Karena kita serius, terus terang saja RUU PPILN ini mengandung hajat hidup orang banyak, menyangkut ribuan bahkan jutaan tenaga kerja kita di luar negeri. Saya kira ini persoalan yang sangat mendasar, saya kira ini penting,” kata Supriyatno kepada Parlementaria, Rabu (26/6)
Atas nama pimpinan pansus RUU PPILN, Supriyatno akan menyurati Pimpinan Fraksi-fraksi tentang kehadiran anggota pada rapat-rapat panja, hal ini dimaksudkan agar anggota Fraksi-fraksi yang terlibat dalam panja benar-benar bisa hadir dan serius membahas UU ini.
Dijelaskan Supriyatno, RUU PPILN ini merupakan RUU penggantian bukan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Banyak permasalahan dalam RUU PPILN ini, hampir 80 substansi UU Nomor 34 Tahun 20024 dirubah.
“Sekarang ini bukan perubahan tapi penggantian UU baru, jadi banyak substansi yang harus dirubah sehingga nanti menghasilkan uu yang komprehensif dan sangat memberikan perlindungan kepada tenaga Kerja kita yang berada di luar negeri. Jadi ini luar bisa kalau bisa diselesaikan,” terang Supriyatno.
Menurutnya, UU ini dirasa akan cukup melindungi TKI di luar negeri, karena jika dulu mengenai perlindungan hanya 8 pasal, sekarang hampir 58 pasal. Perlindungan tersebut, mulai dari pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan kembali ke Indonesia.
Perlindungannya sangat lengkap meliputi bidang sosial, ekonomi, hukum , siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menyelenggarakan, siapa yang punya wewenang, dan resiko, sekaligus tuntutan tanggung jawab kemudian sanksi. “Makanya saya sebut ini penggantian UU bukan perubahan UU,” imbuhnya. (sc)